Wajib Tahu! 3 Hal tentang Jabodetabek Kembali PPKM Level 2

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 05:59 WIB
Ilustrasi PPKM (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang. PPKM Jabodetabek kini kembali ke level 2.

Keputusan status PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022. Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, termasuk Jabodetabek.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

1. Berlaku hingga 1 Agustus 2022

Perpanjangan PPKM di Jabodetabek itu berlaku mulai 5 Juli kemarin. Aturan itu bakal diterapkan hingga 1 Agustus 2022.

2. Kapasitas Kafe, Restoran, dan Mal 75%

Berdasarkan Inmendagri, 14 daerah termasuk di wilayah Jabodetabek kembali ke PPKM level 2. Dengan kembalinya ke level 2, ada sejumlah aturan publik yang berubah di Jabodetabek. Salah satunya yakni soal kapasitas pengunjung di kafe, restoran, hingga mal.

Berdasarkan Inmendagri, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam toko atau gedung serta area terbuka hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Masyarakat juga hanya diizinkan makan selama 60 menit.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit," bunyi salah satu poin aturan terkait PPKM level 2.

Aturan serupa juga berlaku pada restoran atau kafe yang baru buka pada malam hari. Restoran atau kafe malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Selain itu, aturan pengunjung di mal juga berubah. Mal hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Ahli: Level PPKM Jadi Payung Strategi Protokol Kesehatan







(fas/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork