Pemprov DKI Jakarta menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di DPRD. Dua dari tiga raperda yang dipaparkan mengenai pengendalian lalu lintas secara elektronik serta rencana induk transportasi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang kebijakan transportasi harus diterapkan dengan mekanisme pull and push strategy untuk mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Dia menilai kebijakan itu perlu diterapkan lantaran transportasi menyumbang 47% emisi gas rumah kaca (GRK) di Jakarta.
"Sehingga pembatasan kendaraan dapat memberikan kontribusi nyata untuk mendukung langkah mitigasi perubahan iklim, selain menjadi instrumen kebijakan di sektor lalu lintas yang akan mendorong perpindahan moda menuju transportasi publik," kata Riza di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di Jakarta. Hal ini, menurut dia, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan.
"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses review, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," terangnya.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," sambungnya.
Selain itu, Riza membacakan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Guna menata kegiatan Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusul dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa peraturan daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang juga akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Dia berharap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Daerah. Dia mengatakan pengelolaan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Simak video 'DKI hingga Jabar Level 2 Lagi, Ini Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali':