Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tengah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha akhir pekan nanti. Ia mengatakan pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Airlangga mengungkapkan sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu, lanjut Airlangga, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan setiap ada perkembangan, akan diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian.
"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19," sambung Airlangga.
Sementara itu, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, jelas Airlangga, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga mengulas dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta.
Airlangga mengungkapkan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," ujar Airlangga.
Simak video 'Kementan Sebut Virus PMK Bertahan 50 Hari di Air':