Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, sempat menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangka pencabulan santriwati. Mas Bechi dua kali mengajukan praperadilan.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (5/7/2022), gugatan pertama ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.
"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Praperadilan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Menghadapi gugatan tersebut, Polda Jatim menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan.
Setelah praperadilannya ditolak di PN Surabaya, MSAT lagi-lagi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Namun hal ini kembali ditolak hakim.
Hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto, menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan santriwati. Dodik menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Sulitnya Polisi Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan Santriwati':