Status PPKM DKI Jakarta kembali naik menjadi level 2. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga segera menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster agar memberikan rasa aman ketika muncul kenaikan kasus.
"Mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster, mari ajak keluarga siapa pun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/202).
Riza juga menyampaikan Pemprov DKI bakal menindaklanjuti kenaikan status PPKM level 2 melalui penyesuaian aturan kapasitas dan jam operasional. Adapun PPKM level 2 berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan operasional dan kapasitas dan akan kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM," jelasnya.
Di sisi lain, Riza mengajak masyarakat mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta. Dia meminta agar protokol kesehatan COVID-19 ditingkatkan.
"Masyarakat dengan adanya peningkatan COVID kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan prokes, disiplin, patuh, dan taat," imbuhnya.
"Karena memang ada pelonggaran-pelonggaran ini, namun demikian kami minta untuk patuh dan taat prokes," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan':
Merujuk data Pemprov DKI Jakarta, jumlah vaksinasi dosis ketiga Jakarta mencapai 4.039.403. Sedangkan dosis pertama sebanyak 12.553.686 dan dosis kedua 10.726.915.
Pada Senin (4/7), pemerintah mengumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perlu diketahui, PPKM level 2 artinya penerapan PPKM di wilayah dengan angka kasus COVID-19 dalam kategori level 2.
Aturan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.