MA Siapkan Hakim Spesialis Persaingan Usaha

MA Siapkan Hakim Spesialis Persaingan Usaha

- detikNews
Kamis, 15 Jun 2006 01:06 WIB
Bali - Mahkamah Agung (MA) tengah mempersiapkan hakim khusus untuk menangani kasus persaingan usaha. Pasalnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sering dibatalkan, karena hakim kurang paham masalah persaingan usaha."Ada perbedaan dalam cara memandang fakta, di Pengadilan Negeri bilang faktanya belum solid, di MA dibilang cukup," kata Ketua KPPU, Syamsul Maarif, di Hotel Le Meridien, Tabanan, Bali, Rabu (14/6/2006).Menurut Maarif, UU Anti Monopoli membutuhkan pengetahuan khusus mengenai ekonomi mikro. Hal ini untuk mengetahui dampak dari persaingan usaha. Sementara itu, Ketua Muda Penata Niaga Abdul Kadir Mappong, mengatakan kasus persaingan usaha memang hal yang baru dan berbeda dengan kasus umum.Dalam buku biru MA yang ada sejak 2002, lanjut Kadir, sudah ada upaya mengarah kepada spesialisasi hakim. Mulai dari, kasus pidana khusus, perdata khusus, hingga persaingan usaha.Upaya itu, menurut Kadir, dimulai dari tingkat MA hingga ke Pengadilan Negeri. MA juga telah mengeluarkan dua Peraturan yang mengatur cara pengajuan keberatan atas putusan KPPU. Untuk membangun kesamaan pandangan kasus persaingan usaha, kemarin 14 Juni, sebanyak 15 hakim agung, 11 hakim Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Agung dan kepolisian mengikuti Seminar Hukum Kompetisi di Bali. (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads