KPK Periksa Istri-Anak Nurhadi Terkait Kasus TPPU Pengurusan Perkara MA

KPK Periksa Istri-Anak Nurhadi Terkait Kasus TPPU Pengurusan Perkara MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 12:03 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida selaku istri dan Rizqi Aulia Rahmi selaku anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi di perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara MA.

"Hari ini (25/4) pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA atas nama Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Dalam keterangan yang diberikan Ali, Tin Zuraida disebutkan sebagai Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Sementara itu, Rizqi Aulia Rahmi berstatus sebagai ibu rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada rincian pertanyaan yang akan ditanyakan kepada keduanya. Namun, Ali menyebut keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK JL Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Sekretaris MA Nurhadi. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

ADVERTISEMENT

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun, Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Nurhadi dan mantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads