Status PPKM Jakarta Berubah Jadi Level 2, Cek Aturannya

Status PPKM Jakarta Berubah Jadi Level 2, Cek Aturannya

Syena Meuthia - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 14:06 WIB
Jakarta -

Status PPKM Jakarta kembali naik menjadi level 2. Hal ini merupakan aturan baru dari pemerintah terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022.

Lantas, bagaimana aturan PPKM Jakarta terbaru? Cek ulasannya di bawah ini.

Status PPKM Jakarta Level 2: Akibat Kenaikan COVID-19

Jakarta masuk ke dalam PPKM level 2 di wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Inmendagri nomor 34 tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan status PPKM Jakarta dan luar Jawa-Bali berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal mengungkapkan pemberlakuan status PPKM level 2 terjadi karena meningkatnya kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5. Ia juga menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal dalam keterangannya pada Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENT
Status PPKM Jakarta menjadi level 2. Hal ini merupakan aturan baru dari pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022.Status PPKM Jakarta menjadi level 2. Hal ini merupakan aturan baru dari pemerintah terkait perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. (Foto: Infografis detikcom/Denny)

Aturan Lengkap PPKM Level 2

Aturan PPKM Level 2 tertuang dalam aturan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Berikut informasinya.

  1. Sektor Pendidikan
    - Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
  2. Sektor Perkantoran
    - Pegawai yang sudah divaksin diizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75%. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
  3. Sektor Perbelanjaan
    - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
    - Pengunjung wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
    - Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  4. Sektor Tempat Makan
    - Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%
    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka dibolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
    - Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dI malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat
  5. Sektor Mal/Pusat Perbelanjaan
    - Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan buka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
    - Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    - Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
    - Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
  6. Sektor Bioskop
    - Pengguna bioskop wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
    - Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
    - Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua
    - Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  7. Sektor Tempat Umum
    - Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan
    - Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
    - Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan menerapkan protokol kesehatan
    secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Demikian informasi status PPKM Jakarta dan aturan lengkap PPKM level 2. Tetap jaga protokol kesehatan, ya!

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads