Ketua Komisi VIII DPR Dorong ACT Dibubarkan Jika Terbukti Tilap Donasi

Ketua Komisi VIII DPR Dorong ACT Dibubarkan Jika Terbukti Tilap Donasi

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 12:59 WIB
Menag Fachrul Razi hadiri rapat bersama Komisi VIII DPR. Sejumlah hal dibahas di rapat itu, salah satunya soal upaya pencegahan virus corona untuk jemaah haji.
Yandri Susanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI turut menyoroti polemik dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan donasi. Komisi VIII DPR menekankan sebanyak atau sekecil apa pun donasi yang diduga diselewengkan oleh ACT harus diselidiki lewat jalur hukum dan diganjar sanksi jika terbukti.

"Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewengan itu harus disanksi tegas," kata Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Yandri mengatakan kepedulian sosial masyarakat bukan tak mungkin hilang jika yayasan atau lembaga yang terbukti menyelewengkan dana donasi tidak ditindak tegas. Yandri khawatir justru timbul persepsi donasi yang masyarakat berikan tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena, kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Karena, kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu," ucap Yandri.

Lebih jauh pimpinan Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN itu menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit penerimaan dan penyaluran donasi yang diterima ACT. Yandri juga meminta Kemensos ikut dalam penanganan dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.

ADVERTISEMENT

"Audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena (ACT) telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa," terangnya.

"Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos,," sambung Yandri.

Selain itu, Yandri menganggap dugaan penyelewengan donasi oleh ACT ini sebagai pelajaran untuk Kemensos. Wakil Ketua Umum PAN itu menilai Kemensos perlu membuat aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan donasi masyarakat oleh yayasan atau lembaga swasta.

"Perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu," kata Yandri.

"Kemensos harus membuat aturan yang detail menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana," imbuhnya.

Yandri menegaskan besar atau kecil donasi yang terbukti diselewengkan, ACT tetap harus ditindak. Bahkan, dia mendorong ACT dibubarkan jika terbukti menilap donasi dari masyarakat

"Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," ujar Yandri.

Simak penjelasan ACT di halaman berikutnya.

Penjelasan ACT

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

ACT juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. ACT menyadari ada masyarakat yang tidak senang dengan polemik soal donasi.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Dia kemudian menjelaskan soal kelembagaan ACT. Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara. Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads