Komisi VIII DPR RI turut menyoroti polemik dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan donasi. Komisi VIII DPR menekankan sebanyak atau sekecil apa pun donasi yang diduga diselewengkan oleh ACT harus diselidiki lewat jalur hukum dan diganjar sanksi jika terbukti.
"Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewengan itu harus disanksi tegas," kata Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Yandri mengatakan kepedulian sosial masyarakat bukan tak mungkin hilang jika yayasan atau lembaga yang terbukti menyelewengkan dana donasi tidak ditindak tegas. Yandri khawatir justru timbul persepsi donasi yang masyarakat berikan tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang. Karena, kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu," ucap Yandri.
Lebih jauh pimpinan Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN itu menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit penerimaan dan penyaluran donasi yang diterima ACT. Yandri juga meminta Kemensos ikut dalam penanganan dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.
"Audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena (ACT) telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa," terangnya.
"Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos,," sambung Yandri.
Selain itu, Yandri menganggap dugaan penyelewengan donasi oleh ACT ini sebagai pelajaran untuk Kemensos. Wakil Ketua Umum PAN itu menilai Kemensos perlu membuat aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan donasi masyarakat oleh yayasan atau lembaga swasta.
"Perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu," kata Yandri.
"Kemensos harus membuat aturan yang detail menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana," imbuhnya.
Yandri menegaskan besar atau kecil donasi yang terbukti diselewengkan, ACT tetap harus ditindak. Bahkan, dia mendorong ACT dibubarkan jika terbukti menilap donasi dari masyarakat
"Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," ujar Yandri.
Simak penjelasan ACT di halaman berikutnya.