Vaksin booster sebentar lagi akan menjadi syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Jika dilihat berdasarkan data terakhir, capaian vaksinasi booster belum mencapai setengah dari vaksinasi dosis kedua.
Berdasarkan data vaksinasi COVID-19 terakhir per 4 Juli 2022, sejauh ini mereka yang sudah melakukan vaksinasi pertama adalah 201.589.600 dosis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua mencapai 169.168.497 dosis. Sementara itu, penerima dosis ketiga atau vaksinasi booster baru mencapai 51.112.102 dosis.
Artinya, jumlah penerima booster belum mencapai setengah penerima dosis kedua. Padahal target vaksinasi nasional mencapai 208.265.720 dosis.
Booster Jadi Syarat Mobilisasi
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Disebutkan, penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menyebutkan, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra vaksinasi juga disebut akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.