Jakarta PPKM level berapa hari ini? Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan terjadi peningkatan kasus COVID-19.
Sejumlah aturan juga berlaku di masa perpanjangan PPKM terbaru. Simak informasinya di bawah ini.
Jakarta PPKM Level Berapa Hari Ini? PPKM Level 2
Melansir dari Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jakarta masuk ke dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Hal yang sama juga berlaku untuk PPKM luar Jawa-Bali.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, dikutip detikcom, Selasa (5/7/2022).
Lantas, Jabodetabek PPKM level berapa? Berdasarkan Inmendagri terbaru, PPKM level 2 berlaku untuk wilayah-wilayah berikut ini.
- DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat - Bogor
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor - Depok
- Kota Depok - Tangerang
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan - Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
Aturan PPKM Level 2 Jakarta: Kebijakan WFO, Masuk Supermarket, dan Jam Buka Restoran
Ada sejumlah aturan yang perlu diketahui masyarakat dengan domisili di wilayah PPKM level 2, termasuk kebijakan perkantoran dan masuk supermarket. Berikut poin-poinnya.
- Pegawai diizinkan Work From Office (WFO) maksimal 75% dengan syarat sudah divaksin. Pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
- Warung makan, warteg, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Restoran/rumah makan/kafe yang berada di dalam gedung atau di area terbuka, diiizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Restoran/rumah makan/kafe yang beroperasi pada malam hari dibolehkan buka dari pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Aturan Masuk Mal dan Bioskop Wilayah PPKM Level 2
Selain itu, PPKM level 2 juga menerapkan aturan masuk mal dan bioskop. Ini hal-hal yang perlu diperhatikan.
- Mal
- Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap
- Pengunjung dan pegawai mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. - Bioskop
- Pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk. Aturan ini dikecualikan untuk yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.
- Kapasitas maksimal pengunjung bioskop adalah 75%
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/rumah makan/kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75%.
Ketentuan PPKM Level 2: Kebijakan Fasilitas Umum
Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Berikut aturan yang berlaku di area publik wilayah PPKM level 2.
- Wajib memakai masker, menjaga protokol kesehatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Jadi, Jakarta PPKM level berapa hari ini? Status PPKM Jakarta adalah level 2. Aturan ini berlaku mulai dari 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
(kny/imk)