Kejagung Periksa Mantan Dirjen di Kemendag soal Impor Garam

Kejagung Periksa Mantan Dirjen di Kemendag soal Impor Garam

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 15:10 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial DE. Dirjen Perdagangan Luar Negeri periode 2015-2017 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus impor garam industri.

"DE selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (7/4/2022).

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Impor Kemendag berinisial TL, mantan Direktur Kementerian Perdagangan berinisial M, dan mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan berinisial AM. Para saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"M selaku Direktur Kementerian Perdagangan tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam. AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I tahun 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2014-2015, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kemendag. Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.

Lihat juga video 'Sindir Uang Negara Dipakai Beli Barang Impor, Jokowi: Bodoh Sekali Kita!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI. Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ, dari garam, industri dalam negeri ini," kata Burhanuddin.

"Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," lanjut dia.

Burhanuddin menyebut dugaan korupsi impor garam merugikan perekonomian negara dan iklim persaingan dalam negeri karena garam dalam negeri kalah saing dibanding impor.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Dari informasi, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 (3,7 juta) ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads