Koalisi Warga DKI ke Setneg Minta Penunjukkan Pj Kepala Daerah Transparan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 13:26 WIB
Foto: Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukan penjabat (pj) kepala daerah. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menuntut pemerintah segera menerbitkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah. Mereka meminta pemerintah untuk transparan dalam proses penunjukan pj kepala daerah.

Mereka terdiri dari korban-korban pelanggaran HAM, akademisi, dan aktivis mahasiswa. Pengacara Publik LBH Charlie Meidino Albajili mengatakan pihaknya mendatangi Sekretariat Negara dengan tujuan mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah yang diterima oleh bagian administrasi Setneg, Sukadi.

"Presiden tidak pernah menerbitkan peraturan pelaksana dari Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 terkait dengan penunjukan pj kepala daerah," kata Charlie di depan Sekretariat Negara, Jl Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

"Sedangkan ketentuan tersebut mengamanatkan dalam waktu 3 bulan sudah ada peraturan pelaksananya dan ketentuan itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memanfaatkan presiden untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana," sambungnya.

Charlie mengatakan warga hanya ingin mengetahui proses penunjukkan pj kepala daerah. Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penunjukan pj kepala daerah dengan transparansi, partisipasi dan akuntabel.

"Tuntutan warga jelas ya, warga hanya ingin mengetahui siapa yang akan menjabat menjadi gubernur dan pemimpin daerah di kotanya, karena warga hanya ingin siapapun yang jadi nanti, hanya untuk mementingkan golongan tertentu," tutur dia.

"Warga ingin siapapun yang ditunjuk nanti dengan pelaksana yang jelas, dengan transparansi masyarakat yang jelas, partisipasi masyarakat yang jelas, supaya hal-hal yang diperlukan oleh warga mampu terakomodir oleh siapapun yang nanti akan menjabat di daerah," sambung dia.

Lebih lanjut, Charlie mengatakan di sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dia meminta pemerintah untuk transparan terkait penunjukan pj Gubernur. Menurutnya, dengan tidak diterbitkannya pasal tersebut membuat adanya kesewenangan di pemerintahan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork