Sebanyak 46 calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta izin perusahaan travel yang membawa puluhan calon jemaah haji tanpa visa resmi itu dicabut.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Ace kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Ace berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jemaah haji tersebut. Sebab menurutnya, bisa jadi mereka merupakan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini. Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi 'korban' dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujarnya.
"Sebaiknya, Pemerintah Republik Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di tanah suci ini. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini," lanjutnya.
Ace mendukung pemulangan mereka ke Tanah Air. Dia menilai pemulangan para calon jemaah haji dengan visa tidak resmi sebagai sebuah langkah pembelajaran.
"Oleh karena itu, untuk menegaskan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ace mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran berangkat haji lebih awal tanpa melalui prosedur resmi. Terlebih bisa yang digunakan bukan untuk keperluan haji.
"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Lihat juga Video: Per 29 Juni, Sudah 78.399 Jemaah Haji RI Berangkat ke Tanah Suci
46 Calon Jemaah Haji Dipulangkan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi sudah dipulangkan ke Tanah Air. 46 calon haji itu sebelumnya sempat terdampar di Jeddah.
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman di Mekkah, dilansir dari Antara, Minggu (3/7).
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, terutama ada pengaduan dari jemaahnya.
"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.