MAKI Yakin Lili Pintauli Sudah Mengundurkan Diri dari KPK

MAKI Yakin Lili Pintauli Sudah Mengundurkan Diri dari KPK

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 07:14 WIB
Boyamin Saiman
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin (Hanafi/detikcom)

Isu Lili Mundur Mencuat

Lili Pintauli diisukan mundur menjelang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum tahu soal isu Lili mundur.

"Wah, aku belum tahu," kata Firli di gedung DPR/MPR, Kamis (30/6) malam. Hal itu disampaikan Firli saat ditanya soal isu Lili mengundurkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho juga mengaku belum tahu soal kabar Lili mengundurkan diri.

"Saya belum tahu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Aturan soal Pimpinan KPK Mengundurkan Diri

Aturan soal pengunduran diri Pimpinan KPK itu terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut isinya:

Pasal 32:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


(dek/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads