Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Akibatnya, mereka harus dipulangkan dari Jedah ke Tanah Air.
Puluhan calon jemaah haji tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka mengaku sudah membayar Rp 300 juta agar dapat pergi haji tanpa harus antre.
"Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief di Mekkah, dilansir dari Antara, Minggu (3/7/2022).
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," tambah Hilman.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.
Dapat Tawaran Haji Sejak Mei
Salah satu anggota jemaah asal Bandung, Wanto, mengatakan ia telah mendapatkan tawaran haji furoda sejak Mei lalu. Ia dan jemaah lain dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan, namun pemberangkatan selalu diundur dengan alasan persoalan visa dan lain-lain.
Sejumlah jemaah juga sempat dicoba diberangkatkan dari jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun akhirnya dipulangkan ke Jakarta karena persoalan dokumen.
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Simak Video: Per 29 Juni, Sudah 78.399 Jemaah Haji RI Berangkat ke Tanah Suci
(dek/dek)