Adik Adrian Waworuntu Dituntut 8 Tahun Penjara

Adik Adrian Waworuntu Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 15:18 WIB
Jakarta - Adik Adrian Waworuntu, Yoke Yola Sigar, kerap menundukkan kepala saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terkait kasus pencairan LC fiktif BNI cabang Kebayoran Baru.Demikian tuntutan yang dibacakan JPU Risal NS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Yoke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.Dia melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindah penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Risal.Yoke sebagai Dirut PT Adithya Putra Pratama Finance telah menerima aliran dana hasil pencairan LC fiktif BNI di beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya."Dana yang masuk ke rekening PT Adithya Putra Pratama Finance, PT Graha Sali Pratama, dan PT Mandala Dirga serta ke rekening terdakwa merupakan bagian yang dilalami negara cq BNI Cabang Kebayoran Barusebesar Rp 1,2 triliun," ujarnya.Hal-hal yang memberatkan perebutan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan, kooperatif, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.Sidang yang diketuai hakim Eddy Jonarso dilanjutkan 19 Juni dengan dengan agenda pembacaan pledoi dari Yoke dan kuasa hukumnya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads