DPR mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua. Tiga provinsi baru itu ialah Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Pengesahan RUU tiga provinsi itu menjadi UU dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Ada sejumlah hal menarik di dalam UU yang disahkan tersebut, antara lain jumlah kabupaten hingga penjabat gubernur di awal provinsi terbentuk. Berikut serba-serbi tiga provinsi baru di tanah Papua:
Daftar Wilayah Papua Tengah:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.
(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabuaten Mimika.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Resa Boenard si "Princess Bantar Gebang"
Daftar Wilayah Papua Pegunungan:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Daftar Wilayah Papua Selatan:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Merauke;
b. Kabupaten Boven Digoel;
c. Kabupaten Mappi; dan
d. Kabupaten Asmat.
(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam peta yang menjadi lampiran UU tersebut, terdapat tujuh pulau yang menjadi bagian dari Papua Selatan.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Resa Boenard si "Princess Bantar Gebang"
Bertambahnya tiga provinsi baru itu membuat total provinsi di Indonesia berjumlah 37. Namun, tiga provinsi baru itu belum diresmikan.
Peresmian provinsi baru itu diatur dalam bagian pemerintahan daerah yang semuanya tertera dalam pasal 8 masing-masing UU. Nantinya, peresmian Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Penjabat Gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Peresmian dan pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.
Lalu siapa yang berhak menjadi Pj Gubernur selama Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum terpilih lewat Pemilu serentak?
"Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 2 yang terdapat di masing-masing undang-undang.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Resa Boenard si "Princess Bantar Gebang"