DPR telah mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Lalu, apa saja kabupaten yang masuk ke tiga provinsi baru tersebut?
Sebagai informasi, tiga provinsi baru yang telah disahkan itu ialah Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan. Pengesahan RUU tiga provinsi itu menjadi UU dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua Jadi UU |
Dalam draf RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut, terdapat penjelasan tentang daftar kabupaten yang menjadi bagian dari Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Wilayah Papua Tengah:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.
(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabuaten Mimika.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan Video 'Puan Tegaskan DPR Awasi Pelaksanaan 3 UU Provinsi Baru Papua':
Daftar Wilayah Papua Pegunungan:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Daftar Wilayah Papua Selatan:
Pasal 3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Merauke;
b. Kabupaten Boven Digoel;
c. Kabupaten Mappi; dan
d. Kabupaten Asmat.
(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam peta yang menjadi lampiran UU tersebut, terdapat tujuh pulau yang menjadi bagian dari Papua Selatan.
Pasal 6
Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.