Tuduhan Membungkam Rp 30 M Bikin Adam Deni Dipolisikan Sahroni Lagi

Tuduhan Membungkam Rp 30 M Bikin Adam Deni Dipolisikan Sahroni Lagi

Yulida Medistiara, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2022 21:12 WIB
Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ahmad Sahroni (Andhika Prasetia/detikcom)

Sahroni Jawab Pengacara Adam Deni

Pengacara pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto, menyayangkan Ahmad Sahroni kembali melaporkan kliennya terkait pernyataan 'Rp 30 M untuk membungkamnya'. Herwanto menilai Sahroni terlalu mudah membuat laporan.

Sahroni pun menanggapi pernyataan dari Herwanto. Menurut Sahroni, seharusnya seorang pengacara mampu memberikan pemahaman bahwa yang dilakukan kliennya termasuk permasalahan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, harusnya Saudara Herwanto lebih bijak lagi sebagai lawyer. Seharusnya dia mampu memberikan pemahaman dan pandangan kepada kliennya itu untuk berhati-hati ketika bicara di depan publik, apalagi yang diucapkan bertentangan dengan hukum. Karena ya semua ucapan yang diutarakan akan ada sanksinya bila tidak ada kebenarannya. Itu hukum yang berbicara, bukan saya," ujar Sahroni kepada detikcom, Sabtu (2/7/2022).

Sahroni pun dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan laporannya untuk membuktikan bahwa pernyataan Adam Deni tidak benar dan terbukti bersalah di mata hukum. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum atas pernyataan Adam Deni.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan ya ke pengacara Adam Deni, bahwa klien Anda ini seenaknya bicara tanpa bukti dan dasar yang jelas. Maka siap-siaplah menerima sanksi hukuman yang sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kita buktikan sama-sama tuduhan-tuduhannya tersebut di mata hukum," ujarnya.


Polri Tindak Lanjuti Laporan Terbaru Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik. Polri menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Untuk kasus ini masih didalami ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022)

Nurul mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim. Dia mengatakan Bareskrim butuh waktu untuk mengusut laporan tersebut.


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads