Tuduhan Membungkam Rp 30 M Bikin Adam Deni Dipolisikan Sahroni Lagi

Tuduhan Membungkam Rp 30 M Bikin Adam Deni Dipolisikan Sahroni Lagi

Yulida Medistiara, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2022 21:12 WIB
Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ahmad Sahroni (Andhika Prasetia/detikcom)

Tudingan Adam Deni

Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.

"Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja," sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.

Sebagai informasi, Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan gara-gara mengunggah dokumen pembelian sepeda Sahroni. Dia divonis bersalah melanggar UU ITE bersama Ni Made Dwita Anggari. Pihak Adam Deni telah menyatakan banding atas vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengacara Adam Deni Heran

Sementara itu, terkait laporan terbaru, pihak Adam Deni mengaku heran. Adam Deni lewat pengacaranya bertanya-tanya mengapa Sahroni dengan mudah melaporkan Adam Deni ke polisi.

"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, Jumat.

Herwanto mengatakan kliennya tak keberatan jika Sahroni kembali membuat laporan polisi. Dia kemudian bicara soal dirinya yang tak meladeni ucapan orang-orang terhadap dirinya.

Herwanto kemudian mengungkap alasan Adam Deni menyebut Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar. Hal itu, katanya, berdasarkan data percakapan yang ada di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Saya juga melihat ada kemungkinan Adam Deni mengeluarkan pendapatnya seperti itu karena ada data yang dia terima tentang percakapan di grup WA Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads