KPK telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Para saksi didalami soal campur tangan Haryadi agar pengajuan IMB PT Summarecon Agung segera disetujui.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) di mana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera di setujui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Ketujuh saksi itu diperiksa pada Kamis (30/6) lalu di Kantor BPKP Perwakilan DIY. Saksi itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Suyata (Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY)
2. Wahyu Handoyo (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang)
3. Yuwono Swi Suwito (Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY)
4. Eko Suryo Maharsono (Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY)
5. Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang)
6. Susilo Munandar (Kepala Bidang Warisan Budaya)
7. Diyah Afriani Kusumastuti (Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak Video 'Suap Penerbitan IMB yang Bikin Eks Walkot Jogja Dicokok KPK':