Polisi Ungkap Pembunuh Pria di Jaksel Curi Duit Korban buat Infak

Polisi Ungkap Pembunuh Pria di Jaksel Curi Duit Korban buat Infak

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 19:42 WIB
Polisi menangkap pembunuh pria yang mayatnya dibuang dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jaksel.
Polisi menangkap pembunuh pria yang mayatnya dibuang dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pemuda berinisial MRIA (21) ditangkap atas pembunuhan temannya, Aples Bagus Trion Langgeng (21), yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kali Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku rupanya turut mengambil sejumlah barang dan uang milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pelaku membunuh korban pada Senin (27/6/2022) malam. Setelah korban tewas dan jasadnya dibuang pada Selasa (28/6) tengah malam, pelaku sempat mengambil uang korban sebesar Rp 500 ribu dan menginfakkan ke masjid.

"Setelah tersangka membuang korban ke kali, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan salat subuh di masjid. Di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan tidak memerinci jumlah uang korban yang diambil pelaku. Namun, berbekal uang korban itu, pelaku juga masih sempat menyervis motornya ke bengkel sebelum akhirnya melarikan diri ke Bogor.

"Dia sempat salat ke masjid dan infak Rp 500 ribu, selain itu juga sempat servis motor pakai uang korban," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Jasad korban ditemukan pada Selasa (28/6), terbungkus karung hitam di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di Bogor pada Rabu (29/6) dini hari.

Motif Pelaku Bunuh Korban

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Motif pelaku melakukan aksinya pun terungkap.

"Pada saat tersangka sedang tidur korban menghampiri dan berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku dibangunkan dengan cara ditendang," kata Zulpan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/6) malam di tempat tinggal pelaku di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian terbangun akibat tindakan korban.

Pelaku MRIA yang tidak terima sikap korban lalu tersulut emosi. Perkelahian di antara keduanya pun terjadi.

"Di situ ada pisau yang dikuasai tersangka dan digunakan untuk langsung menusuk ke leher korban sampai meninggal dunia," katanya.

Pelaku yang panik setelah korban meninggal lalu berupaya segera membuang jasad korban. Tubuh korban lalu dimasukkan ke karung goni hingga dibuang di Kali Pesanggrahan pada Selasa (28/6) dini hari.

Zulpan menegaskan pelaku dan korban tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa. Tindakan pembunuhan pelaku murni dilakukan akibat amarah tersangka yang tidak bisa dikontrol.

"Mereka tidak memiliki kelainan seksual," ujar Zulpan.

Pelaku MRIA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Dimitri, Iptu Aditya Sakti Yudobhakti. MRIA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads