KPK mengeksekusi vonis empat eks anggota DPRD Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Nantinya, para eks anggota Dewan itu akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
"Jaksa eksekutor KPK, (29/6) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dalam perkara ini, Fahrurozzi divonis hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan dengan nilai total Rp 575 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta," kata Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, terpidana Arrakhmat Eka Putra akan menjalani masa pidana badan yang sama dengan rekannya, Fahrurozzi. Namun dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan senilai Rp 250 juta.
"Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Kemudian, terpidana Wiwid Ishwara mendekam di Lapas selama 5 tahun. Dia juga diwajibkan untuk membayarkan pidana denda dan tambahan dengan total Rp 475 juta.
"Terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta," kata Ali.
Sedangkan terpidana Zainul Arfan akan mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda dan tambahan dengan total Rp 475 juta.
"Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, yang 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
(knv/knv)