Pengacara Napoleon Keberatan Bukti Tinja Tak Dibawa ke Sidang, Hakim Menegur

Pengacara Napoleon Keberatan Bukti Tinja Tak Dibawa ke Sidang, Hakim Menegur

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 15:12 WIB
Persidangan Irjen Napoleon Bonaparte
Persidangan Irjen Napoleon Bonaparte (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Salah satu pengacara mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi bernama Maulana perihal di mana saat ini kotoran tinja yang dipakai Napoleon untuk melumuri ke wajah YouTuber M Kace. Mendengar itu, hakim ketua Djuyamto langsung menegur pengacara Napoleon.

Mulanya, salah satu pengacara Napoleon bertanya dari mana Maulana tahu bahwa plastik putih yang dibawa oleh tahanan lain ke sel tahanan M Kace itu berisi tinja. Maulana yang duduk sebagai saksi mengaku tahu karena bertanya langsung kepada Djafar yang membawa plastik itu.

"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya salah satu pengacara Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahi," jawab Maulana.

"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon.

ADVERTISEMENT

"Karena waktu pas masuk itu saya tanya, bawa apa itu? Tahi," jawab Maulana.

"Hanya tahu itu tahi, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.

"Tidak tahu," jawab Maulana.

Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.

"Punya siapa feses itu?" tanya pengacara Napoleon.

"Tidak tahu," jawab Maulana.

"Yang mengatakan itu feses jenderal itu siapa?" tanya pengacara.

"Dengar-dengar dari orang saja," jawab Maulana.

Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan. Hakim Djuyamto lalu mengingatkan tugas pengacara Napoleon untuk bertanya.

"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta-fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.

"Tugas saudara bertanya bukan...," kata hakim Djuyamto.

"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," kata pengacara Napoleon.

Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan. Pengacara Napoleon lalu mempertanyakan barang bukti 'kotoran tinja' yang tidak diperlihatkan di persidangan.

"Kaitannya dengan dua saksi ini apa?" tanya hakim Djuyamto.

"Kaitannya adalah Yang Mulia, tentu saja berkaitan dengan dua saksi ini. Saya beberapa kali mengikuti persidangan pidana walaupun tidak sering ya, ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Ke mana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.

Simak selengkapnya halaman selanjutnya.

Lihat Video: Rekaman CCTV Saat Irjen Napoleon Tampar Kace Gegar Mengaku Ateis

[Gambas:Video 20detik]



Tak cukup sampai di situ, pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.

"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon.

"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.

"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.

Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.

"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.

Lagi-lagi, pengacara Napoleon mempertanyakan di mana kotoran tinja itu. Pengacara Napoleon keberatan karena barang bukti itu tidak dihadirkan.

"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.

"Ya keberatan Saudara dicatat ya," kata hakim Djuyamto.

Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads