Tak cukup sampai di situ, pengacara Napoleon terus bertanya kepada Maulana di mana kotoran tinja itu sekarang. Maulana menyebut kotoran tinja itu tidak ada karena sudah hilang.
"Ke mana kotoran itu?" tanya pengacara Napoleon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak ada Ibu, sudah hilang," jawab Maulana.
"Mengapa bukan fakta...," kata pengacara.
Hakim Djuyamto kembali menegur pengacara Napoleon. Menurut hakim Djuyamto, bukan tugas Maulana untuk menjelaskan itu.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," kata hakim Djuyamto.
Lagi-lagi, pengacara Napoleon mempertanyakan di mana kotoran tinja itu. Pengacara Napoleon keberatan karena barang bukti itu tidak dihadirkan.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," kata hakim Djuyamto.
Diketahui dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(whn/yld)