Keppres No 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 27 Juni 2022. Pasal 1 Keppres ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK. Berikut daftarnya:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Agraria dan Tata Pertanahan Ruang/ Kepala Badan Nasional;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.
Keppres ini juga mengatur perihal tanggung jawab Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk melapor kepada Presiden. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 2
Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila
diperlukan.
Kemudian, pendanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional juga diatur dalam Keppres ini.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga 'Bertemu Kanselir Jerman, Jokowi Bahas Penguatan Ekonomi':
(mae/dhn)