Jokowi Teken Perpres tentang Dewan Nasional KEK, Ini Susunannya

Jokowi Teken Perpres tentang Dewan Nasional KEK, Ini Susunannya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 11:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perpres itu juga mengatur mengenai Setjen Dewan Nasional hingga Administrator KEK.

Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ini diteken Jokowi pada 12 Januari 2022 sebagaimana salinannya dilihat Senin (24/1/2022). Kelembagaan KEK ini dijelaskan di pasal 2 Perpres tersebut.

Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri atas:
a. Dewan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c. Dewan Kawasan; dan
d. Administrator KEK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perpres itu, Dewan Nasional dijelaskan sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional dibentuk dalam penyelenggaraan pengembangan KEK.

Pasal 5
Dewan Nasional mempunyai tugas:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan Pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator KEK;
c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

ADVERTISEMENT

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/ atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.

Sedangkan ketentuan mengenai susunan Dewan Nasional KEK ini dijelaskan di Pasal 7. Berikut selengkapnya:

(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/ kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
j. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
k. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal;
l. menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha di KEK; dan
m. kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan susunan organisasi mengenai Dewan Kawasan dijelaskan di Pasal 30. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 30
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh gubernur.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang wilayahnya menjadi lokasi KEK.
(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang:
a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah Pusat; dan
b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka:
a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.

Adapun Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Susunan Organisasi Administrator KEK
Pasal 37
(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan ditentukan oleh Sekretaris Jenderal Nasional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Nasional.

Simak juga 'Persiapan Menparekraf Sambut Penonton MotoGP di Mandalika':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads