Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL). Keduanya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan disampaikan sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (29/6/2022). Tuntutan itu dibacakan terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subardi. Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan kepada Qurnia Ahmad Bukhari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Subardi saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU kemudian menuntut terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa adalah eks Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN. Yang meringankan para terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda. Mereka diduga mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar dari memeras PT SKK dan PT ESL.
Saat diduga melakukan pemerasan, Vincentius menjabat sebagai Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta. Sedangkan Qurnia sebagai Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
(bri/lir)