2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Pemerasan

2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui di Kasus Pemerasan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 21:07 WIB
Sidang kasus pemerasan 2 eks pejabat Bea Cukai Soetta
Sidang kasus pemerasan 2 eks pejabat Bea Cukai Soetta. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL). Keduanya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan disampaikan sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (29/6/2022). Tuntutan itu dibacakan terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subardi. Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan kepada Qurnia Ahmad Bukhari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Subardi saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU kemudian menuntut terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa adalah eks Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN. Yang meringankan para terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan dengan dalih surat peringatan dan denda. Mereka diduga mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar dari memeras PT SKK dan PT ESL.

Saat diduga melakukan pemerasan, Vincentius menjabat sebagai Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta. Sedangkan Qurnia sebagai Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads