Dicecar DPRD DKI soal Izin Usaha Holywings, Kadis PTSP: Diterbitkan BKPM

Dicecar DPRD DKI soal Izin Usaha Holywings, Kadis PTSP: Diterbitkan BKPM

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 19:56 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah outlet Holywings Mega Kuningan. Ini fotonya.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu outlet Holywings. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dicecar soal penerbitan izin usaha Holywings saat rapat di DPRD DKI. Menurut Benny, izin usaha Holywings diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," kata Benni dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Manajemen Holywings juga hadir dalam rapat yang digelar di Komisi B DPRD DKI itu.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mencecar Benni terkait izin usaha Holywings.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau tanya langsung saja, apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan seperti sekarang?" tanya Pandapotan.

Benni menjelaskan, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI, izin yang dikantongi 7 outlet Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol (minol) untuk dibawa pulang, tidak boleh diminum di tempat. Bahkan Benni menyebut ada 5 outlet yang tak memiliki izin tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau dengan izin yang ada sekarang ini, sebagaimana Bu Ratu cek lapangan, hanya ada 7 yang ada izin untuk minol dan itu tak boleh minum ditempat," jelas Benni.

Pandapotan lalu mempertanyakan mengapa Holywings lolos dari pengawasan padahal izin yang dikantongi tidak sesuai. Kemudian, anggota dewan lainnya mulai mencecar Benni dengan berbagai pertanyaan seputar perizinan.

"Berarti tidak bisa (beroperasi), dong?" sahut anggota Komisi B yang hadir, Hasbiallah.

"Menurut saya, tidak bisa," jawab Benni.

Benni lalu menjelaskan, untuk kasus Holywings pihaknya mengajukan klasifikasi baku lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Adapun, izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

"Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka (ajukan)," jelas Benni.

"Secara Perda itu tanggung jawab saya, makanya saya bilang. Tapi secara sistem di BKPM, bahkan datanya harus satu per satu," imbuhnya.




(taa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads