Usai Tutup 12 Outlet, DKI Periksa Ketat Pembayaran Pajak Holywings

Usai Tutup 12 Outlet, DKI Periksa Ketat Pembayaran Pajak Holywings

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 16:05 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah outlet Holywings Mega Kuningan. Ini fotonya.
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta ditutup, termasuk Holywings Mega Kuningan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menelusuri pembayaran pajak yang dilakukan Holywings. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut usai izin usaha 12 outlet Holywings dicabut.

"Itu juga (pajak) menjadi perhatian yang sudah kita rapatkan, nanti dari Bapenda dan juga Dinas Parekraf dan lain-lain itu sudah melakukan koordinasi rapat-rapat menginventarisir kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Riza menduga ada potensi restoran ataupun unit usaha membayar pajak tidak sesuai dengan perizinan. Misalnya, memberikan suguhan hiburan namun hanya membayar izin restoran semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan beda pajak antara restoran dengan hiburan malam. Nah, kadang-kadang ada yang suka nakal menyiasati izinnya restoran, tahu-tahu di dalamnya ada live music sebagainya. Itu juga menjadi perhatian ya," ujarnya.

12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup

Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings di wilayahnya. Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.

ADVERTISEMENT

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Pemprov DKI Jakarta terkait kasus promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan memberikan minuman gratis khusus bagi masyarakat yang bernama Muhammad dan Maria.

Setelah promosi tersebut ramai, Pemprov DKI melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai izin penjualan minuman keras di tempat yang ternyata tidak dimiliki oleh Holywings.

Berikut ini ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garison,
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads