Polri: RI Salah Satu Negara di PBB yang Tolak Legalisasi Ganja

Polri: RI Salah Satu Negara di PBB yang Tolak Legalisasi Ganja

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 12:16 WIB
Operasi pemberangusan ganja di Aceh oleh personel gabungan Bareskrim Polri dan Polda Aceh masih terus berlanjut.
Foto ilustrasi daun ganja. (Muhammad Abdurrosyid/detikcom)
Jakarta -

Polri menyebut pihaknya belum mendengar adanya langkah terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Terkait isu tersebut, Polri menegaskan sikapnya sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisno mengatakan upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini, atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Selanjutnya, Krisno menegaskan bahwa ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tambahnya.

Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis

Diketahui, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah Santi menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya. Santi menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.

Santi meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi sebab sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

Simak surat terbuka Santi untuk Mahkamah Konstitusi di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Perjuangan Bu Santi Ganja Medis: Dikaji DPR-MUI Diminta Buat Fatwa':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini isi surat terbukanya:

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya

Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada

Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya

Air mata sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan

Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.

Beri saya kepastian. Beri kami kepastian

Saya dan Pika

Halaman 2 dari 2
(azh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads