Polri menyebut pihaknya belum mendengar adanya langkah terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Terkait isu tersebut, Polri menegaskan sikapnya sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," tambahnya.
Krisno mengatakan upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini, atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Krisno menegaskan bahwa ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tambahnya.
Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis
Diketahui, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah Santi menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya. Santi menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.
Santi meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi sebab sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
Simak surat terbuka Santi untuk Mahkamah Konstitusi di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Perjuangan Bu Santi Ganja Medis: Dikaji DPR-MUI Diminta Buat Fatwa':