Anies Diingatkan Tambahan Pengangguran Usai Izin Holywings Dihentikan

Anies Diingatkan Tambahan Pengangguran Usai Izin Holywings Dihentikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 06:50 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah outlet Holywings Mega Kuningan. Ini fotonya.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Legislator mengingatkan soal tambahan angka pengangguran karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai Holywings.

Adalah anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad yang mengingatkan Anies perihal ancaman PHK itu. Kamrussamad mengatakan ekonomi masyarakat yang mulai bangkit harus dijaga.

"Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamrussamad menyadari bahwa pemberian dan pencabutan izin usaha memang ada pada ranah pemda setempat. Dia menyebut, jika ada izin usaha yang tidak sesuai, perlu dievaluasi.

"Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan pemda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya," kata anggota DPR dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, itu.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Kamrussamad menilai Pemprov DKI juga perlu mengantisipasi dampak pencabutan izin usaha Holywings terhadap ribuan pekerjanya. Dia mendorong Anies menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pekerja yang bakal terdampak.

"Tapi, pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI, fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha," ujarnya.


12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup

Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings di wilayahnya. Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Pemprov DKI Jakarta terkait kasus promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan memberikan minuman gratis khusus bagi masyarakat yang bernama Muhammad dan Maria.

Setelah promosi tersebut ramai, Pemprov DKI melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai izin penjualan minuman keras di tempat yang ternyata tidak dimiliki oleh Holywings.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Penjelasan Satpol PP DKI soal Penyegelan 12 Outlet Holywings':

[Gambas:Video 20detik]



Hasilnya ditemukan hanya ada 7 dari 12 outlet Holywings yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Artinya, dengan kepemilikan izin tersebut, Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garison,
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Penjelasan Satpol PP DKI

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin buka suara setelah melakukan penyegelan. Lalu, sampai kapan outlet Holywings tersebut ditutup usai izin dicabut?

"Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Arifin mengatakan ada sejumlah outlet Holywings di Jakarta yang tidak mempunyai dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Dia mengungkap pelanggaran yang terjadi di beberapa outlet lainnya hingga menyebabkan perizinan outlet tersebut harus dicabut.

"Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," jelas Arifin.

"Kemudian ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, namun terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasional itu. Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI," sambungnya.

Arifin menyebut ke-12 outlet Holywings itu terdiri atas lima outlet Holywings di Jakarta Selatan, empat outlet Holywings di Jakarta Utara, dua outlet Holywings di Jakarta Barat, dan satu outlet Holywings di Jakarta Pusat. Ke-12 outlet Holywings tersebut diberi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha.

"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Setelah itu, akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujar Arifin.

"Lima outlet di Jaksel, empat di Jakut, dua di Jakbar, satu di Jakpus," sambungnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Isi Tulisan Penyegelan

Penyegelan Holywings dilakukan dengan menempelkan spanduk dan stiker yang menyatakan usaha tersebut tak boleh beroperasi. Berikut isi tulisannya.

"Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings, jenis usaha bar dan restoran," demikian bunyi tulisan pada spanduk penutupan Holywings seperti dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).

Pemprov DKI menyebut pihak yang melakukan perusakan terkait spanduk itu akan dituntut secara hukum. Pemprov DKI meminta agar penutupan itu ditaati.

"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati semuanya," bunyi spanduk penyegelan.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads