Adam Deni Bela Diri, Klaim Sering Ungkap Kasus Termasuk Mulan Jameela

Adam Deni Bela Diri, Klaim Sering Ungkap Kasus Termasuk Mulan Jameela

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 18:04 WIB
Sidang perkara ITE Adam Deni Gearaka
Sidang perkara ITE Adam Deni Gearaka. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni Gearaka membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait kasus terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Adam Deni menyebutkan, dia kerap mengungkap berbagai kasus pelanggaran.

Nota pembelaan ini dibacakan Adam Deni dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Awalnya Adam Deni meminta maaf karena telah memposting dokumen yang menampilkan nama Ahmad Sahroni.

"Meminta maaf saya telah melakukan kesalahan yang menurut hukum memang dinyatakan bersalah karena saya telah memposting sebuah kertas bandel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," ujar Adam Deni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Deni mengatakan tidak memiliki niat jahat. Namun ia mengaku ingin membongkar kejahatan pejabat publik.

"Demi Allah dan demi orang tua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niatan jahat. saya lakukan ini karena ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat Republik Indonesia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Adam Deni menyebutkan tidak pernah menyebar hoax. Ia bahkan menyebut kasus-kasus yang diungkapnya kerap benar.

"Saya tidak pernah ada catatan jadi penyebar hoax, jadi saya sangat yakin apa yang saya lakukan itu semuanya benar-benar terjadi," ujar Adam Deni.

Salah satu kasus yang disebutkan adalah terkait dengan pelanggaran karantina yang dilakukan anggota DPR Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Selain itu, dia mengaku mengungkap kasus korupsi Wali Kota Bekasi.

"Saya bongkar kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dan itu terbukti, masyarakat sampai tahu bahwa anggota DPR RI mempunyai privilege karantina di rumah setelah pulang dari karantina di luar negeri," kata Adam Deni.

"Memviralkan kafe anak Wali Kota Bekasi yang tidak pernah disegel selama PSBB diberlakukan di kota masing-masing. Saya juga menbantu mem-follow up kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi, sekarang kafenya sudah disegel, lalu dugaan korupsinya sudah terbukti dan sudah ditangkap," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Adam Deni menyebut salah satu alasannya membongkar dugaan penyalahgunaan Ahmad Sahroni karena merasa sakit hati. Sebab, Adam Deni mengaku kerap disuruh Sahroni untuk menutupi sebuah kasus.

"Jadi alasan saya membongkar kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni, bukan hanya saya sakit hati, tetapi karena saya capek karena saya selalu disuruh menutupi suatu kejahatan yang dilakukan beberapa oknum," tuturnya.

Dalam pledoinya, Adam Deni meminta hakim menolak dakwaan jaksa serta menyatakan dirinya tak bersalah dan membebaskannya dari berbagai dakwaan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dituntut penjara 8 tahun terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Adam Deni pun terisak dan mengaku kaget setelah mendengar tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah melakukan tindak pidana mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuhnya.

Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads