Ibu Berharap Adam Deni Bebas: Tapi Sepertinya Tak Mungkin

Ibu Berharap Adam Deni Bebas: Tapi Sepertinya Tak Mungkin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 16:19 WIB
Jakarta -

Terdakwa Adam Deni Gearaka akan menghadapi sidang vonis terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Ibunda Adam Deni, Susiani, berharap anaknya bebas dan bisa pulang ke rumah.

"Inginnya anak saya pulang, tapi sepertinya tidak mungkin ya," kata Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Susiani berharap ada mukjizat hingga anaknya bisa dibebaskan dari tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Divonis bebas) itu mah mukjizat dari Allah, kita tunggu persidangan nanti," kata Susiani.

Sebelumnya, jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan 8 tahun penjara terkait kasus ini. Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5).

Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads