Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum disahkan dalam waktu dekat. Eddy Hiariej menjabarkan sejumlah alasan mengapa RKUHP belum disahkan dalam waktu dekat.
"Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Eddy mengatakan masih ada lima poin yang masih dalam perbaikan. Mulai pasal-pasal hingga perbaikan salah ketik.
"Ada lima. Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus, itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," katanya.
"Ketiga, masih banyak typo. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan. Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," lanjut Eddy.
Eddy mengatakan pihaknya betul-betul mencermati draf RKUHP agar tidak ada tumpang tindih dengan UU TPKS.
"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini, misalnya ya mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," ujarnya.
Simak video 'Demo Mahasiswa di DPR Tolak RKUHP, Desak Bertemu Puan':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(eva/rfs)