Detik-detik DJ Joice Ditangkap Pesta Sabu Berujung Status Tersangka

Detik-detik DJ Joice Ditangkap Pesta Sabu Berujung Status Tersangka

Karin Nur Secha, Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 15:41 WIB
DJ Joice
DJ Joice (Foto: dok. Instagram @about.joice)
Jakarta -

Anisa Choerunnisa atau yang kerap disapa DJ Joice ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi turut mengamankan 3 rekan DJ Joice yang berinisial IS, FE, dan NU.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa 4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE," ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/6/2022).

Berikut kronologi ditangkapnya DJ Joice saat berpesta sabu bersama rekannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari Laporan Masyarakat

Billy menjelaskan penangkapan DJ Joice bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari Tim Opsnal Unit Satu Satresnarkoba Jakarta Selatan dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan informasi masyarakat," ucal Billy.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati rumah kos DJ Joice yang berada di Kemang Utara, Jakarta Selatan, diduga kerap dipakai untuk tempat berpesta sabu. Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi.

"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Billy.

"Kemudian Tim Opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," sambungnya.

Polisi Geledah Kamar Kos DJ Joice

Billy mengatakan pihaknya lalu menggeledah kamar kos DJ Joice. Di sana, polisi mendapati DJ bersama ketiga rekannya tengah berpesta sabu.

"Di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Mereka pada saat menggunakan pakai narkoba," papar Billy.

Simak video 'DJ Joice Challista yang Tertunduk Malu Saat Rilis Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Polisi Sita Sabu hingga Bong

Dari penggeledahan tersebut, Billy berkata, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu hingga alat isap bong. Selain itu, polisi mendalami sebuah plastik klip yang berisi sabu.

"Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika," jelas Billy.

DJ Joice bersama 3 rekannya kemudian diamankan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Billy mengungkapkan pihaknya kini sedang mendalami terkait peran dari keempat pelaku.

"Selanjutnya oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkotika," terangnya.

DJ Joice Jadi Tersangka

Setelah ditangkap, polisi menetapkan status tersangka terhadap DJ Joice bersama tiga rekannya. DJ Joice dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Berikut ini bunyi Pasal 127:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Halaman 2 dari 2
(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads