Ketua DPRD Bogor Desak Pemkot Tutup Permanen Kafe Elvis

Ketua DPRD Bogor Desak Pemkot Tutup Permanen Kafe Elvis

M Sholihin - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 15:35 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya sidak ke Elvis di Jl Raya Pajajaran, Bogor untuk mengecek promo minuman untuk Muhammad dan Maria.
Wali Kota Bogor Bima Arya sidak ke Elvis di Jl Raya Pajajaran, Bogor untuk mengecek promo minuman untuk 'Muhammad' dan 'Maria'. (Foto: Tangkapa layar video/dok. Pemkot Bogor)
Bogor -

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemkot Bogor menindak tegas Kafe Elvis karena dinilai sudah melakukan banyak pelanggaran. Atang mendesak Pemkot menutup permanen Kafe Elvis, yang sebelumnya bernama Holywings.

"Kami mendukung langkah Walikota dan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings (Kafe Elvis, red)," kata Atang dalam keterangannya Selasa (28/6/2022).

"Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran Kafe Elvis, kata Atang, juga sempat menjadi sorotan dan menuai polemik. Sebab, temuan miras bertolak belakang dengan tema ramah keluarga yang diusung Kafe Elvis.

"Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol," kata Atang.

ADVERTISEMENT

Dia berharap Pemkot Bogor dan jajaran tegas dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang juga mengatur peredaran minol (minuman beralkohol).

"Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu satpol-pp dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bima Arya menyegel Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Baranangsiang, usai temuan ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Kafe Elvis tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

"Nggak boleh, mereka nggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari," kata Bima Arya saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6).

Bima Arya menegaskan Kafe Elvis (dahulu bernama Holywings) telah melanggar Perda. Sebab, sesuai kesepakatan di awal ketika Kafe Elvis didirikan--dengan nama Holywings--saat itu, tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Faktanya, dari hasil sidak siang tadi bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, ditemukan adanya ratusan botol minuman beralkohol di gudang.

"Jadi artinya mereka sudah melanggar Perda, jadi langsung kita segel dan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) dibekukan," tegas Bima Arya.

Untuk diketahui, Kafe Elvis terafiliasi dengan Holywings. Kafe Elvis (sebelumnya bernama Holywings) masih satu grup dengan Holywings Indonesia.

"Ternyata walaupun namanya Elvis tetapi masih terafiliasi dengan Holywings di Jakarta, ini masih grupnya Holywings. Tapi mereka sampaikan tidak ada promosi seperti yang di Jakarta seperti itu," jelasnya.

Lihat juga video 'Holywings Disegel, Kasatpol PP DKI: Tak Boleh Ada Kegiatan!':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads