Pimpinan KPK Lili Disidang Etik Lagi, Dulu Pernah Divonis Potong Gaji

Pimpinan KPK Lili Disidang Etik Lagi, Dulu Pernah Divonis Potong Gaji

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 13:58 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika. Sebelum kasus ini, Lili juga pernah divonis terkait masalah etik hingga gajinya dipangkas.

Dirangkum detikcom, Selasa (28/6/2022), masalah etik Lili sebelumnya berdasarkan laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Mereka melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Lili Terbukti Langgar Etik

Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Lihat juga video 'Mahfud Md Minta Dewas KPK Tegas Lili Pintauli Langgar Etik atau Tidak':

[Gambas:Video 20detik]



Berapa jumlah gaji Lili yang dipotong? Baca halaman selanjutnya.

Gaji Lili yang Dipotong

Dari penelusuran detikcom, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.

Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.

Dilaporkan Lagi, Segera Jalani Sidang Etik

Lili pun kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Di kasus terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili juga sudah diperiksa Dewas KPK pada Senin (30/5/2022). Lili dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.

"Cukup banyak yang ditanyakan (ke Lili)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (30/5).

Albertina tak memerinci terkait apa saja yang digali terhadap Lili. Dia lebih memilih menanyakan langsung kepada Lili.

"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," ujarnya.

Selanjutnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika.

"Dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/6).

Namun dia belum menjelaskan kapan sidang etik akan dimulai. Dia menyebut Dewas KPK masih menyusun jadwal sidang etik tersebut.

"Masih disusun jadwalnya," ujar Albertina.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads