Korlantas Polri: Sudah Ada 700 E-TLE Mobile di Polda Jateng

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 12:50 WIB
Perangkat E-TLE mobile (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta -

Korlantas Polri mencatat sudah ada 700 E-TLE mobile yang tersedia di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng). E-TLE mobile sendiri bisa digunakan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.

"E-TLE mobile di polda-polda. Polda Jateng 700 kamera HP," kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan ada juga 10 kamera ponsel untuk E-TLE mobile di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah terdapat satu kamera mobile yang ditaruh di mobil.

Dia menyebut E-TLE mobile yang dipasang di mobil itu diletakkan di dasbor. Selain itu, ada kamera yang diletakkan di atas kap mobil.

"Ada yang di dasbor dan ada yang di atas kap mobil patroli," ujarnya.

Hanya Polisi Tertentu Bisa Gunakan E-TLE Mobile

Polisi saat ini bisa menerapkan sanksi tilang melalui kamera ponsel atau E-TLE mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap. Kendati begitu, tidak semua personel Polantas diperbolehkan menilang lewat kamera ponsel.

Made Agus menyebut hanya polisi yang sudah dikualifikasi sebagai penyidik yang dapat melakukan hal tersebut. Anggota kepolisian tersebut diberi wewenang atasannya untuk menilang dengan kamera ponsel.

"Tidak sembarangan anggota Polantas bisa memfoto. Jadi dia sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya. Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari kasat lantas-nya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus kepada wartawan, Selasa (24/5).

Agus mengatakan E-TLE mobile ini juga sudah diterapkan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Tindakan tilang ini bersifat tematik, di antaranya pelanggaran tidak pakai helm hingga melanggar parkir.

"Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh E-TLE statis," ujar Agus.

Lihat juga video 'Viral Pemobil Kena Tilang saat Belok ke Hotel, Ini Penjelasan Polisi':






(azh/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork