Sampai Kapan Holywings di DKI Ditutup Usai Izin Dicabut? Ini Kata Satpol PP

Sampai Kapan Holywings di DKI Ditutup Usai Izin Dicabut? Ini Kata Satpol PP

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 11:39 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel outlet Holywings hari ini. Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.
Penutupan outlet Holywings oleh Satpol PP DKI (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta. Lalu, sampai kapan outlet Holywings tersebut ditutup usai izin dicabut?

"Yang jelas sejak hari ini ditutup maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Arifin mengatakan seluruh outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan. Dia mengatakan hal itu berlaku meski beberapa outlet Holywings telah berganti nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masih Holywings Group itu masuk kategori yang 12 tadi," ucapnya.

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings itu terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.

Arifin menjelaskan nantinya ke-12 outlet Holywings tersebut akan diberi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.

"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujar Arifin.

Berikut 12 lokasi outlet Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Simak Video 'Kontroversi Promo Holywings: Digeruduk Ormas, Izin Usaha di DKI Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads