Garrison Kemang Juga Beroperasi Normal Usai Izin Usaha Holywings Dicabut

Garrison Kemang Juga Beroperasi Normal Usai Izin Usaha Holywings Dicabut

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 21:23 WIB
Garrison beroperasi normal malam ini
Garrison beroperasi normal malam ini (Foto: Tim detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota karena melanggar sejumlah aturan. Namun Garrison, salah satu outlet Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), masih beroperasi malam ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (27/6/2022) pukul 20.45 WIB, The Garrison Kemang terlihat masih beroperasi normal. Bahkan tidak terlihat adanya penyegelan di lokasi tersebut.

Sementara itu, di dalam The Garrison Kemang tampak sejumlah pengunjung. Terlihat juga staf dari The Garrison Kemang sibuk melayani pengunjung. Alunan musik juga terdengar di lokasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski izin usaha sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta, Garrison tidak menghentikan operasinya. Pelayanan di salah satu outlet Holywings di Jakarta itu masih berjalan seperti biasanya.

Garrison beroperasi normal malam iniGarrison beroperasi normal malam ini (Foto: Tim detikcom)

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota karena melanggar sejumlah hal. Salah satunya karena tak memiliki Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KLBI).

ADVERTISEMENT

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya di website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasi usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol. Selain itu, pelaku usaha Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, pengunjung Holywings hanya diperbolehkan take away dan tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat.

"Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terangnya.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

Tonton juga Video: Nikita Mirzani soal Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings

[Gambas:Video 20detik]



(ain/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads