12 Outlet Holywings Dicabut, Riza: Tak Berarti Hak Usaha Dihilangkan

12 Outlet Holywings Dicabut, Riza: Tak Berarti Hak Usaha Dihilangkan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 21:04 WIB
Suasana Holywings Tebet Sabtu (16/10) malam.
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin itu tidak lantas menghilangkan hak usaha.

"Kalau satu usaha, kalian buka usaha, buka warung, ngelanggar, warung kalian ditutup. Kan kalau buka warung lagi yang lain, kan selama ketika buka warung lagi, misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya, kan boleh. Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6/2022).

"Yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menuturkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki wewenang mengeluarkan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut kasus promo minuman keras bagi warga bernama 'Muhammad' dan 'Maria' yang dilakukan Holywings saat ini sedang ditangani kepolisian.

"Jadi sekali lagi terkait izin memang merupakan kewenangan daripada pemerintah daerah dan pusat sebagaimana UU Cipta Kerja, itu kewenangan pemerintah pusat dan BKPM, yang kedua terkait dengan kasusnya pidananya itu di kepolisian dan sudah ada enam tersangka dan di tahan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Riza mengimbau para pelaku usaha lebih bijak dan berhati-hati dalam mengeluarkan promosi. Dia mewanti-wanti jangan sampai promosi yang dibuat melanggar aturan.

"Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting ke depan kita minta siapa pun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga, mari ke depan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi. Melakukan upaya-upaya promosi usaha apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," imbuhnya.

Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Andika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Nikita Mirzani soal Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Outlet Holywings

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya.

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads