Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap warga negara (WN) Estonia inisial SP (24). Pelaku ditangkap atas tindak kejahatan skimming yang telah dilakukan sejak Juni 2022.
"Kasus ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam hal ini, yang menjadi korban adalah bank milik BUMN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu nasabah yang mengaku kehilangan uang di tabungan. Total, ada Rp 300 juta uang nasabah itu yang hilang secara tiba-tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pihak bank melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Tomy Haryono, dan Ipda Adin Rifai menangkap pelaku di Jakarta.
Zulpan menyebut SP tidak bergerak sendiri dalam melakukan aksinya. Warga negara Estonia itu hanya diberi instruksi sebagai eksekutor untuk memasukkan kartu ke mulut ATM uang telah dipasang alat skimming.
Pelaku Diperintah 'Bos' Melalui Telegram
Dia menambahkan pelaku SP mendapatkan arahan dari satu orang pelaku lainnya yang berada di luar negeri melalui Telegram.
"Dia beraksi berdasarkan instruksi dari rekannya. Saat ini sudah kita miliki namanya dan tetapkan DPO," ujar Zulpan.
Zulpan kemudian mengungkap metode aksi skimming yang dilakukan pelaku. Dia menyebut ada kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data orang yang ditarget menjadi korban.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Kemudian ini dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang kehubung ke laptop yang sudah terinstal," terang Zulpan.
![]() |
Selama satu bulan terakhir, pelaku berhasil membobol uang nasabah di bank BUMN dan mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.
"Keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini ini sebesar USD 900-1.050 (Rp 14 juta)," terang Zulpan.
"Uang ini dikirimkan melalui Bitcoin, kemudian dilakukan pengiriman kepada seseorang lain yang merupakan bagian daripada pelaku yang saat ini menjadi DPO daripada penyidik," tambahnya.
Pelaku WN Estonia inisial SP ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.