Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua telah selesai dilaksanakan di Komisi II DPR. Keputusan tingkat I atau keputusan di tingkat komisi akan dilakukan besok untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.
Adapun tiga RUU itu tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
"Besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Rapat dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut.
"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," ucapnya.
3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan di Paripurna 30 Juni 2022
Seusai pengambilan keputusan tingkat I, ketiga RUU akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6). Doli menepis anggapan bahwa pengesahan tiga RUU itu terburu-buru.
"Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja. Kenapa tanggal 30, pertimbangannya ada dua," ujarnya.
Doli lantas menjelaskan kedua alasan tersebut. Pertama berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, yang disebutnya juga akan ditetapkan di tanggal tersebut oleh pemerintah.
Jika tidak segera disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024. Dia menyebut pemekaran provinsi memerlukan biaya.
"Karena kan ini kan membutuhkan anggaran karena kalau misalkan prosesnya itu kan tahun depan sebetulnya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.