Komisi II DPR Bakal Ambil Keputusan soal 3 RUU DOB Papua Besok

Komisi II DPR Bakal Ambil Keputusan soal 3 RUU DOB Papua Besok

Eva Safitri - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 19:03 WIB
Ilustrasi Pulau Papua
Ilustrasi Pulau Papua (Google Maps)
Jakarta -

Rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua telah selesai dilaksanakan di Komisi II DPR. Keputusan tingkat I atau keputusan di tingkat komisi akan dilakukan besok untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.

Adapun tiga RUU itu tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

"Besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Rapat dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut.

"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan di Paripurna 30 Juni 2022

Seusai pengambilan keputusan tingkat I, ketiga RUU akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6). Doli menepis anggapan bahwa pengesahan tiga RUU itu terburu-buru.

"Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan, ini tinggal pematangan akhir saja. Kenapa tanggal 30, pertimbangannya ada dua," ujarnya.

Doli lantas menjelaskan kedua alasan tersebut. Pertama berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, yang disebutnya juga akan ditetapkan di tanggal tersebut oleh pemerintah.

Jika tidak segera disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024. Dia menyebut pemekaran provinsi memerlukan biaya.

"Karena kan ini kan membutuhkan anggaran karena kalau misalkan prosesnya itu kan tahun depan sebetulnya," ujarnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kedua berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya terkait penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.

"Yang kedua, dengan adanya pembentukan provinsi ini, ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi lembaga-lembaga negara, seperti DPR RI DPD RI, kemudian DPRD provinsi yang nanti pasti akan berubah. Nah, tentu nanti ini akan konsekuensi berikutnya adalah patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang tentang Pemilu. Nah, bentuknya apa revisi atau apa perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR," ujarnya.

"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan penetapan daerah pemilihannya," lanjut Doli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads