Anggota DPR Tanya Kementan soal Ear Tag Sapi Divaksin: Boleh buat Kurban?

Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 14:13 WIB
Ilustrasi hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan hewan ternak sapi yang sudah menjalani vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diberi penandaan dengan ear tag. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan apakah sapi yang diberi ear tag tersebut dapat dikurbankan.

Pertanyaan itu diutarakan Sudin saat Kasdi memaparkan usulan anggaran untuk penanggulangan PMK melalui anggaran PEN Tahun 2022 sebesar Rp 4.658.655.223.000 (Rp 4,6 T). Kasdi kemudian mengatakan usulan anggaran pendataan dan penandaan hewan ternak sebesar Rp 570 miliar.

"Untuk pendataan ternak juga kami anggarkan Rp 570 M, pendataan dan penandaan hewan ternak, ear tag itu, Pak Ketua," kata Kasdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kasdi melanjutkan, ear tag tersebut disematkan di telinga hewan ternak yang telah menjalani suntik vaksinasi PMK. "Kami laporkan, bahwa setelah divaksin nanti ada ear tag yang kita sematkan di dalam telinga ternak yang sudah divaksinasi," ujar dia.

Sudin sontak memotong pemaparan Kasdi. Sudin mempertanyakan apakah hewan yang telah diberi ear tag itu boleh menjadi hewan kurban bagi umat muslim. Ihwalnya, kata Sudin, bagian telinga hewan akan berlubang usai diberi ear tag tersebut.

"Tunggu, Pak Sekjen. Kan pakai ear tag, ya, toh? Kalau untuk kurban boleh, nggak? Saya tanya, kalau untuk kurban boleh, nggak? Kalau di-ear tag kan berarti cacat. Boleh, nggak?" kata Sudin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork