3. Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Terbaru, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. Kali ini, Kejaksan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini.
"Sejak Senin, 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengatakan korupsi yang dilakukan Emirsyah dan Soetikno telah membuat negara merugi. Diduga total kerugian negara Rp 8,8 triliun.
"Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," paparnya.
Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)