8 Penadah Truk Curian di Bogor Ditangkap Polisi, Pencuri Masih Dicari

8 Penadah Truk Curian di Bogor Ditangkap Polisi, Pencuri Masih Dicari

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 12:25 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor (Foto: dok. Istimewa Polres Bogor)
Jakarta -

Delapan orang penadah barang curian di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diringkus polisi. Delapan orang itu diketahui merupakan penadah barang curian berupa truk.

"Itu sebenarnya di wilayah kita cuma penadahnya saja, kalau pencuri mah belum tertangkap, jadi sebenarnya itu barang itu dicuri dari wilayah hukum Polda Metro di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Penangkapan terjadi pada Rabu (8/6), pukul 04.00 WIB. Bermula dari kecurigaan masyarakat karena adanya aktivitas di malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapat informasi dari masyarakat ada sekelompok orang sedang melakukan memotong-motong kendaraan truk di satu tempat di malam hari," tuturnya.

Masyarakat yang curiga kemudian melaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata mereka sedang memotong bagian truk hasil curian.

ADVERTISEMENT

"Karena masyarakat curiga, akhirnya menginfokan ke kita, ada sekelompok orang yang istilahnya menjagal/memotong-motong kendaraan truk di tempat yang sepi malam hari. Nah di situ kita amankan, kita dalami. Waktu itu kita langsung melakukan penyelidikan, mencari korban, kemudian membenarkan bahwa kendaraannya hilang," bebernya.

Kedelapan orang yang diamankan diketahui merupakan penadah barang curian. Mereka adalah N, R, MY, AA, O, S, II, dan T.

"Tersangkanya ada banyak itu, mereka mengambil peran masing-masing. Ada yang kemarin itu kepalanya (bagian truk) sudah diangkut tapi belum sempat dijual. Barang itu diamankan sekitar beberapa kilo lah dari TKP perjalanan keluar," ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya lima buah ponsel, tiga buah dompet, tujuh kartu identitas, satu buah pikap, satu satu buah minibus Grand Max, satu buah minibus Avanza, satu buah kabin truk, tiga buah motor, dan satu unit potongan rangka mesin.

"Atas perbuatannya, para tersangka ini akan kita kenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga video 'Brankas Kantor PUPR Dibobol, Duit Ratusan Juta Raib!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads