Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengecam promosi minuman keras (miras) di Holywings untuk masyarakat bernama Muhammad dan Maria. Gus Fahrur menyebut promo miras tersebut melukai perasaan umat Islam.
"Kita sangat menyayangkan promosi minuman alkohol kok memakai nama Muhammad. Itu nama Nabi besar yang sangat di hormati ummt Islam se-dunia yang melarang pemeluknya untuk minum miras beralkohol," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
"Satu promosi minuman yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta para pelaku yang terlibat promosi itu diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, dengan kasus seperti yang dilakukan Holywings bisa memicu perpecahan karena telah mengusik masyarakat.
"Di negara hukum kita menghormati penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak ada kejadian anarkis. Dan ke depannya tidak (boleh) ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengusik ketenangan masyarakat dengan isu sensitif soal agama," ucapnya.
Gus Fahrur mengapresiasi polisi yang sudah bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Tapi, ia juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi tegas terhadap Holywings.
"Jika perlu dipertimbangkan untuk diberikan sanksi oleh pemerintah DKI, sesuai aturan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Permintaan Maaf Holywings
Seperti diketahui, promo minuman beralkohol bagi pengunjung Holywings yang bernama Muhammad dan Maria menuai kontroversi. Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6).
Polisi tetapkan 6 tersangka, simak di halaman selanjutnya:
Simak Video: Batal Konvoi ke Holywings, GP Ansor Curiga Ada yang Ingin Memanfaatkan
Unggahan promosi itu disebar melalui akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Holywings menyadari promosi tersebut telah menimbulkan kesan yang negatif.
Promo tersebut menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) hingga Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) DKI Jakarta melaporkan Holywing ke Polda Metro Jaya karena promo itu dinilai telah menistakan agama.
Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini mulai dari direktur hingga staf.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6) malam.
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.